Selasa, 11 November 2014

ETIKA AUDITING

ETIKA AUDITING
A.  Kepercayaan Publik

Sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan kepercayaan publik dalam hal etika auditing, ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari kata “kepercayaan” terlebih dahulu. Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan dapat dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya:
1.    Kepercayaan pada diri sendiri.
2.    Kepercayaan kepada orang lain.
3.    Kepercayaan kepada pemerintah.
4.    Kepercayaan kepada Tuhan.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

B.  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Peran dan tanggung jawab auditor sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.             Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan, dan ketidakberesan, (diatur dalam SPAP seksi 316).
2.             Tanggung jawab mempertahankan sikap indpendensi dan menghindari konflik, (diatur dalam SPAP seksi 220).
3.             Tanggung jawab mengkomunikasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit, (diatur dalam SPAP seksi 341).
4.             Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien, (diatur dalam SPAP seklsi 317).

Pengguna laporan keuangan yang diaudit mengharapkan auditor untuk :
·           Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas.
·           Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak.
·           Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.

1.        Independensi Auditor
Independen merupakan landasan dari profesi audit. Independen berarti netral dan objektif. Publik dapat menempatkan kepercayaan dalam bagian audit karena auditor tidak memihak dan mengakui kewajiban dengan segala kejujuran.

2.        Keyakinan yang Memadai
Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material.

3.        Deteksi Kecurangan
Ada dua jenis salah saji dari kecurangan yang berkaitan dengan kecurangan, yaitu (1) salah saji yang timbul dari kecurangan pelaporan keuangan, dan (2) salah saji yang timbul dari penyalahgunaan aset. Kecurangan pelaporan keuangan terdiri dari tindakan-tindakan seperti :
·       Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan.
·       Representasi yang salah atau penghapusan yang disengaja atas peristiwa-peristiwa, transaksi-transaksi, atau informasi siginifikan lainnya yang ada dalam laporan keuangan.
·       Salah penerapan yang disengaja atas prinsip-prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Penyalahgunaan aset dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain :
·       Menggelapkan penerimaan
·       Mencuri aset
·       Menyebabkan entitas membayar barang dan jasa yang tidak diterima

4.        Tanggung Jawab Auditor untuk Mencari dan Melaporkan Penggelapan
Tanggung jawab untuk mencari penggelapan, seperti manipulasi, pemalsuan, perubahan catatan akuntansi atau dokumen yang mendukung laporan keuangan yang dibuat.

5.        Tanggung Jawab Auditor untuk Mencari dan Melaporkan Tindakan Ilegal.
Karakter tindakan ilegal :
  1. Tergantung pada hukum yang berlaku
  2. Hubungannya dgn laporan keuangan, misalnya penggelapan pajak, mengakali laporan keuangan

6.        Tanggung Jawab Auditor untuk Menilai Internal Kontrol
Auditor perusahaan umum harus memberikan audit yang terpadu yang menghasilkan : opini pada laporan keuangan, opini penaksiran manajemen dari internal kontrol pada laporan keuangan, opini pada efektifitas internal kontrol pada laporan keuangan.

C.  Independensi Auditor
Independensi adalah sikap tidak memihak. Independensi auditor adalah sikap tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam melakukanpemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Auditor mempunyai kewajiban untuk bersikap jujur tidak saja kepada pihak manajemen, tetapi juga terhadap pihak ketiga sebagai pemakai laporan keuangan, seperti kreditor, pemilik maupun calon pemilik.
Teori sikap dan perilaku (Theory of Attitude and Behaviour) yang dikembangkan oleh Triandis (1971) dalam Janti Soegiastuti (2005), dipandang sebagai teori yang dapat mendasari untuk menjelaskan independensi. Teori tersebut menyatakan, bahwa perilaku ditentukan untuk apa orang-orang ingin lakukan (sikap), apa yang mereka pikirkan akan mereka lakukan (aturan-aturan sosial), apa yang mereka bisa lakukan (kebiasaan) dan dengan konsekuensi perilaku yang mereka pikirkan. Sikap menyangkut komponen kognitif berkaitan dengan keyakinan, sedangkan komponen sikap afektif memiliki konotasi suka atau tidak suka.
Teori sikap dan perilaku ini dapat menjelaskan independensi auditor dalam penampilan. Seorang auditor yang memiliki sikap independen akan berperilaku independen dalam penampilanya, artinya seorang auditor dalam menjalankan tugasnya tidak dibenarkan memihak terhadap kepentingan siapapun. Auditor mempunyai kewajiban untuk bersikap jujur baik kepada pihak manajemen maupun pihak-pihak lain seperti pemilik, kreditor, investor. Kondisi di lapangan, auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah : karena ia dibayar oleh klien atas jasanya, sebagai penjual jasa, auditor sering mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan klien dan mempertahankan sikap independen seringkali dapat menyebabkan hilangnya klien.
Independensi dalam penampilan akuntan publik dianggap rusak jika ia mengetahui atau patut mengetahui keadaan atau hubungan yang mungkin mengkompromikan independensinya. Menurut Ruchjat Kosasih (2000) ada empat jenis risiko yang dapat merusak independensi akuntan publik , yaitu :
a.         Self interest risk, yang terjadi apabila akuntan publik menerima manfaat dari keterlibatan keuangan klien.
b.        Self review risk, yang terjadi apabila akuntan publik xxix melaksanakan penugasan pemberian jasa keyakinan yang menyangkut keputusan yang dibuat untuk kepentingan klien atau melaksanakan jasa lain yang mengarah pada produk atau pertimbangan yang mempengaruhi informasi yang menjadi pokok bahasan dalam penugasan pemberian jasa keyakinan.
c.         Advocacy risk, yang terjadi apabila tindakan akuntan publik menjadi terlalu erat kaitanya dengan kepentingan klien.
d.        Client influence risk, yang terjadi apabila akuntan publik mempunyai hubungan erat yang kontinyu dengan klien, termasuk hubungan pribadi yang dapat mengakibatkan intimidasi oleh atau keramahtamahan (familiarity) yang berlebihan dengan klien (Ruchjat Kosasih, hal. 47-48).

Mempertahankan perilaku independen bagi auditor dalam memenuhi tanggung jawab mereka adalah sangat penting, namun yang lebih penting lagi adalah bahwa pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi itu sendiri. Berubahnya lingkungan audit telah menimbulkan kebutuhan akan perubahan yang cukup besar persyaratan independensi.
Misalnya meningkatnya kepemilikan saham oleh individu telah meningkatkan potensi pelanggaran tidak sengaja atas persayaratan independensi yang disebabkan oleh kepemilikan saham oleh anggota keluarga dan anggota kantor audit yang tidak terlibat dengan penugasan audit. Organisasi dan kisaran pelayanan yang ditawarkan oleh kantor akuntan publik juga telah bergeser dan kantor tersebut sering memasuki bisnis yang rumit dan hubungan keuangan dengan klien.

D.  Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Menimbang :
a.         bahwa untuk memenuhi prinsip keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b.        bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat atau penilaian yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;

Mengingat :
1.        Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;
5.        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;

Menetapkan      : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL

Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN NOMOR VIII.A.2
: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT DI PASAR MODAL

1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
·         Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
·         Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.   Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
·         Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan professional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
·         Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
1). mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
2). mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
3).   menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
·         Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.

e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3.    Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a.    mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1).   investasi pada klien; atau
2).   kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1). merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2). memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3). mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4). mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan

e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4. Sistim Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


Referensi: 
Kasidi. (2007). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INDEPENDENSI AUDITOR Persepsi Manajer Keuangan Perusahaan Manufaktur Di Jawa Tengah. Tesis pada Universitas Diponegoro Semarang: tidak diterbitkan.


Resti Octavitrisa
4EB09
25211994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar