ETIKA AUDITING
A.
Kepercayaan Publik
Sebelum mengetahui apa
yang dimaksud dengan kepercayaan publik dalam hal etika auditing, ada baiknya
untuk mengetahui pengertian dari kata “kepercayaan” terlebih dahulu. Kepercayaan
berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan
adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran.
Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan
dapat dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya:
1.
Kepercayaan pada
diri sendiri.
2.
Kepercayaan kepada
orang lain.
3.
Kepercayaan kepada
pemerintah.
4.
Kepercayaan kepada
Tuhan.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat
juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
B.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Peran dan tanggung
jawab auditor sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab
mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan, dan ketidakberesan,
(diatur dalam SPAP seksi 316).
2.
Tanggung jawab
mempertahankan sikap indpendensi dan menghindari konflik, (diatur dalam SPAP
seksi 220).
3.
Tanggung jawab mengkomunikasikan
informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit, (diatur dalam SPAP
seksi 341).
4.
Tanggung jawab
menemukan tindakan melanggar hukum dari klien, (diatur dalam SPAP seklsi 317).
Pengguna laporan keuangan yang diaudit mengharapkan
auditor untuk :
·
Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis,
integritas, independensi, dan objektivitas.
·
Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik
yang disengaja maupun yang tidak.
·
Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
1.
Independensi Auditor
Independen
merupakan landasan dari profesi audit. Independen berarti netral dan objektif.
Publik dapat menempatkan kepercayaan dalam bagian audit karena auditor tidak
memihak dan mengakui kewajiban dengan segala kejujuran.
2.
Keyakinan yang Memadai
Auditor
bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan audit untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang
material.
3.
Deteksi Kecurangan
Ada dua
jenis salah saji dari kecurangan yang berkaitan dengan kecurangan, yaitu (1)
salah saji yang timbul dari kecurangan pelaporan keuangan, dan (2) salah saji
yang timbul dari penyalahgunaan aset. Kecurangan
pelaporan keuangan terdiri dari tindakan-tindakan seperti :
·
Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan
akuntansi atau dokumen pendukung yang menjadi sumber penyusunan laporan
keuangan.
·
Representasi yang salah atau penghapusan yang
disengaja atas peristiwa-peristiwa, transaksi-transaksi, atau informasi
siginifikan lainnya yang ada dalam laporan keuangan.
·
Salah penerapan yang disengaja atas prinsip-prinsip
akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau
pengungkapan.
Penyalahgunaan aset dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara
lain :
·
Menggelapkan penerimaan
·
Mencuri aset
·
Menyebabkan entitas membayar barang dan jasa yang
tidak diterima
4.
Tanggung Jawab Auditor untuk Mencari dan Melaporkan Penggelapan
Tanggung
jawab untuk mencari penggelapan, seperti manipulasi, pemalsuan, perubahan
catatan akuntansi atau dokumen yang mendukung laporan keuangan yang dibuat.
5.
Tanggung Jawab Auditor untuk Mencari dan Melaporkan Tindakan Ilegal.
Karakter
tindakan ilegal :
- Tergantung pada hukum yang berlaku
- Hubungannya dgn laporan keuangan, misalnya
penggelapan pajak, mengakali laporan keuangan
6.
Tanggung Jawab Auditor untuk Menilai Internal Kontrol
Auditor
perusahaan umum harus memberikan audit yang terpadu yang menghasilkan : opini
pada laporan keuangan, opini penaksiran manajemen dari internal kontrol pada
laporan keuangan, opini pada efektifitas internal kontrol pada laporan
keuangan.
C.
Independensi Auditor
Independensi adalah
sikap tidak memihak. Independensi auditor adalah sikap tidak memihak kepada
kepentingan siapapun dalam melakukanpemeriksaan laporan keuangan yang dibuat
oleh pihak manajemen. Auditor mempunyai kewajiban untuk bersikap jujur tidak
saja kepada pihak manajemen, tetapi juga terhadap pihak ketiga sebagai pemakai
laporan keuangan, seperti kreditor, pemilik maupun calon pemilik.
Teori sikap dan
perilaku (Theory of Attitude and Behaviour) yang dikembangkan oleh Triandis
(1971) dalam Janti Soegiastuti (2005), dipandang sebagai teori yang dapat
mendasari untuk menjelaskan independensi. Teori tersebut menyatakan, bahwa
perilaku ditentukan untuk apa orang-orang ingin lakukan (sikap), apa yang
mereka pikirkan akan mereka lakukan (aturan-aturan sosial), apa yang mereka
bisa lakukan (kebiasaan) dan dengan konsekuensi perilaku yang mereka pikirkan.
Sikap menyangkut komponen kognitif berkaitan dengan keyakinan, sedangkan
komponen sikap afektif memiliki konotasi suka atau tidak suka.
Teori sikap dan
perilaku ini dapat menjelaskan independensi auditor dalam penampilan. Seorang
auditor yang memiliki sikap independen akan berperilaku independen dalam
penampilanya, artinya seorang auditor dalam menjalankan tugasnya tidak
dibenarkan memihak terhadap kepentingan siapapun. Auditor mempunyai kewajiban
untuk bersikap jujur baik kepada pihak manajemen maupun pihak-pihak lain
seperti pemilik, kreditor, investor. Kondisi di lapangan, auditor seringkali
menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang
seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah : karena ia
dibayar oleh klien atas jasanya, sebagai penjual jasa, auditor sering mempunyai
kecenderungan untuk memuaskan keinginan klien dan mempertahankan sikap
independen seringkali dapat menyebabkan hilangnya klien.
Independensi dalam
penampilan akuntan publik dianggap rusak jika ia mengetahui atau patut
mengetahui keadaan atau hubungan yang mungkin mengkompromikan independensinya.
Menurut Ruchjat Kosasih (2000) ada empat jenis risiko yang dapat merusak
independensi akuntan publik , yaitu :
a.
Self interest
risk, yang terjadi apabila akuntan publik menerima manfaat dari keterlibatan
keuangan klien.
b.
Self review
risk, yang terjadi apabila akuntan publik xxix melaksanakan penugasan pemberian
jasa keyakinan yang menyangkut keputusan yang dibuat untuk kepentingan klien
atau melaksanakan jasa lain yang mengarah pada produk atau pertimbangan yang
mempengaruhi informasi yang menjadi pokok bahasan dalam penugasan pemberian
jasa keyakinan.
c.
Advocacy risk,
yang terjadi apabila tindakan akuntan publik menjadi terlalu erat kaitanya
dengan kepentingan klien.
d.
Client influence
risk, yang terjadi apabila akuntan publik mempunyai hubungan erat yang kontinyu
dengan klien, termasuk hubungan pribadi yang dapat mengakibatkan intimidasi
oleh atau keramahtamahan (familiarity) yang berlebihan dengan klien (Ruchjat
Kosasih, hal. 47-48).
Mempertahankan perilaku
independen bagi auditor dalam memenuhi tanggung jawab mereka adalah sangat
penting, namun yang lebih penting lagi adalah bahwa pemakai laporan keuangan
memiliki kepercayaan atas independensi itu sendiri. Berubahnya lingkungan audit
telah menimbulkan kebutuhan akan perubahan yang cukup besar persyaratan
independensi.
Misalnya meningkatnya
kepemilikan saham oleh individu telah meningkatkan potensi pelanggaran tidak
sengaja atas persayaratan independensi yang disebabkan oleh kepemilikan saham
oleh anggota keluarga dan anggota kantor audit yang tidak terlibat dengan
penugasan audit. Organisasi dan kisaran pelayanan yang ditawarkan oleh kantor akuntan
publik juga telah bergeser dan kantor tersebut sering memasuki bisnis yang
rumit dan hubungan keuangan dengan klien.
D.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang
disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI
PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a.
bahwa untuk memenuhi prinsip keterbukaan, Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b.
bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat atau penilaian
yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan
Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3618);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun
2000;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal, diatur dalam Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN NOMOR VIII.A.2
: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN
JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1. Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
·
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
·
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam.
b. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
·
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema
rekan, pimpinan, dan karyawan professional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
·
Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah
yaitu semua orang yang:
1). mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
2). mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
3). menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
·
Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien.
e. Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1). investasi pada klien; atau
2). kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti
:
1). merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2). memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
3). mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4). mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya
dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik
dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit
klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b. Akuntan
yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Referensi:
Kasidi.
(2007). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INDEPENDENSI
AUDITOR Persepsi Manajer Keuangan Perusahaan Manufaktur Di Jawa Tengah. Tesis
pada Universitas Diponegoro Semarang: tidak diterbitkan.
Resti Octavitrisa
4EB09
25211994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar