Selasa, 14 Oktober 2014

ETIKA GOVERNANCE


GOVERNANCE SYSTEM
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya, sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.      Presidensial
2.      Parlementer
3.      Sempresidensial
4.      Komunis
5.      Demokrasi generous

Pengertian sistem pemerintahan antara lain:
1.      Negara dan pemerintahan sangat saling berhubungan.
2.      Pemerintah adalah salah satu unsur konstitutif.

Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang yang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.
Sistem pemerintahan adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan proses dan cara memerintah oleh pemerintah dalam suatu Negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan kepentingan Negara.

BUDAYA ETIKA
            Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika merupakan “The dicipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat apabila dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepaeda masyarakat yang memerlukannya. Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan fislafat yang mereflesikan ajaran moral.
            Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan administrasi adalah kongkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan. Pembicaraan tentang etika dalam organisasi adalah bagaimana mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi seperti ketertiban, efisiensi, kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam prakteknya. Dan bagaimana gagasan-gagasan dasar etika dapat mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk, dapat menjelaskan hakikat administrasi.

ETIKA PEMERINTAHAN
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan etika berhubungan erat dengan moral, yang merupakan kristalisasi dari ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan-peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tulisan. Etika dan moral mengandung pengertian yang mirip dalam percakapan sehari-hari di dalam masyarakat. Kedua istilah tersebut dimaknai sebagai kesusilaan. Realisasi pengamalan etika dan moral sesorang tampak dari tingkah laku dan kadar kualitas pengematannya sesuai dengan kematangan rohani, jasmani dan pribadinya.
Dalam etika pemerintahan ada asumsi bahwa melalui penghayatan etis yang baik seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan. Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Citra aparatur pemerintahan sangat ditentukan oleh sejauhmana penghayatan etis mereka tercermin di dalam tingkah laku sehari-hari. Konsep etika telah lama diterima oleh masyarakat beradab di dunia sebagai sesuatu yang melekat pada peranan suatu profesi. Etika menekankan perlunya seperangkat nilai-nilai dilekatkan pada dan mendapat acuan bagi setiap orang yang menjadi warga dari suatu profesi. Biasanya nilai-nilai itu kemudian menjadi ukuran tentang baik-buruk, wajar tidak wajar dan bahkan benar-salah. Dengan demikian, etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional. Ini yang disebut etika praktis, selain itu ada juga filsafat etika atau etika yang diperbincangkan hanya pada tataran filosofis.
Etika pemerintahan termasuk ke dalam etika praktis. Dalam kehidupan masyarakat modern sudah menjadi rumus bahwa setiap profesi memiliki dasar-dasar etikanya sendiri. Nilai-nilai itu kemudian diterjemahkan menjadi semacam code of conduct bagi anggota dari profesi itu. Namun demikian etika profesi bukanlah sesuatu yang sakral dan tak dapat direvisi. Nilai-nilai etika yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat profesi bukanlah sekedar menjadi keyakinan pribadi bagi para anggotanya, tetapi juga menjadi seperangkat norma yang terlembagakan. Dengan kata lain, sesuatu nilai etika harus menjadi acuan atau pedoman bertindak  yang jika terjadi pelanggaran akan membawa akibat-akibat moral. Misalnya seseorang yang melanggar etika dapat saja dikucilkan oleh lingkungan profesinya. Pendapat umum yang negatif yang terbentuk sebagai akibat dari tindak pelanggaran etik seseorang biasanya merupakan sanksi yang sangat berat untuk ditanggung oleh si pelanggar. Pada tingkat pelanggaran tertentu biasanya suatu nilai etika kemudian ditransformasikan lebih lanjut ke dalam bentuk norma dan bahkan menjadi bagian dari suatu aturan hukum yang sanksi bagi pelanggarnya akan sangat berat. Di sini etika dapat dianggap menjadi sumber dari suatu hukum positif. Namun tetap harus dibedakan antara etika dan hukum.
Setiap profesi biasanya memiliki standar-standar moral tertentu di dalam memberi reward dan punishment kepada anggotanya. Di dalam lingkungan pemerintahan juga terdapat nilai-nilai tertentu yang harus ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan menjadikan pemerintah mampu menjalankan misinya. Dari nilai-nilai itu ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan ada pula yang telah ditranformasikan ke dalam hukum positif. Misalnya perbuatan membuat perjanjian secara tersembunyi untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah antara pejabat pemerintah dengan pengusaha lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etik. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam konteks pemerintahan etika, pemerintahan menjadi landasan moral bagi penyelenggaraan pemerintahan dan dengan demikian dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan etika pemerintahan adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan.
Rasyid (1999:48-49) berpendapat keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin pemerintahan harus diukur dari kemampuannya mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Inilah yang sekaligus menjadi misi pemerintahan di tengah-tengah masyrakat. Etika pemerintahan sebaiknya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi itu, artinya setiap tindakan yang tidak sesuai, tidak mendukung, apalagi yang menghambar pencapaian misi itu seharusnya dipandang sebagai pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan padanya, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika profesinya. Etika pemerintahan tidaklah berdiri sendiri. Penegakannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip Negara hukum. Maka sebuah pemerintahan yang bersih yang segala tingkah laku dan kebijakannya berawal dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam Negara hukum.

FUNGSI ETIKA PEMERINTAHAN
Secara umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ada dua:
1.        Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.        Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Etika diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan pedoman referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi negara dalam menjalankan kebijakan politik dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi negara bukan saja berkait dengan masalah pelaksanaan, kebijakan politik saja, tetapi juga berkait dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
Di dalam implementasinya, etika pemerintahan itu meliputi etika yang menyangkut individu sebagai anggota organisasi pemerintahan, juga meliputi etika organisasi pemerintahan serta etika profesi organisasi pemerintahan, yang ketiganya dalam implementasinya bermuara pada nilai-nilai etis yang terkandung baik pada peraturan perundangan, nilai-nilai agama, nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai dalam asas penyelenggaraan pemerintahan dan nilai lainnya yang ada kaitannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.


EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
            Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan tanggal 30 Mei 2005. Pengaruh etika terhadap budaya:
1.      Etika personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.      Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

CONTOH KASUS
Kasus korupsi dalam Tecnical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara adalah US$ 24.7 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dengan merugikan kepentingan umum, dapat dianggap melanggar etika pemerintahan. Mungkin mereka bisa diusut untuk dibuktikan sebagai pelanggar hukum, tetapi itu akan terjadi pada tingkat lanjutan. Dalam hubungan ini seseorang bisa saja melanggar etika dan hukum pada waktu yang bersamaan. Aparatur pemerintahan seharusnya menjadi dirinya sebagai teladan di dalam pelaksanaan etika pemerintahan untuk masyarakat Indonesia, maka seharusnya para aparatur pemerintahan tidak dapat begitu saja mengambil hak milik seseorang tanpa kewenangan yang jelas. Setiap warga masyarakat behak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil dari pemerintah berdasarkan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.

http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/