GOVERNANCE
SYSTEM
Sistem
Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya, sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
3.
Sempresidensial
4.
Komunis
5.
Demokrasi generous
Pengertian sistem pemerintahan
antara lain:
1.
Negara dan pemerintahan sangat saling
berhubungan.
2.
Pemerintah adalah salah satu unsur
konstitutif.
Pemerintah dalam arti luas adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga
kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai
wewenang yang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri dari
presiden, wakil presiden dan para menteri.
Sistem pemerintahan adalah satu
kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan
bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan proses dan cara memerintah
oleh pemerintah dalam suatu Negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum
dan kepentingan Negara.
BUDAYA
ETIKA
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika
merupakan “The dicipline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Sebuah profesi
hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat apabila dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepaeda masyarakat yang
memerlukannya. Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral.
Etika merupakan fislafat yang mereflesikan ajaran moral.
Etika
bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan
administrasi adalah kongkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan.
Pembicaraan tentang etika dalam organisasi adalah bagaimana mengaitkan
keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi seperti ketertiban, efisiensi,
kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam prakteknya. Dan
bagaimana gagasan-gagasan dasar etika dapat mewujudkan yang baik dan
menghindari yang buruk, dapat menjelaskan hakikat administrasi.
ETIKA
PEMERINTAHAN
Dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan etika berhubungan erat dengan moral, yang
merupakan kristalisasi dari ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan,
kumpulan peraturan-peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tulisan. Etika dan
moral mengandung pengertian yang mirip dalam percakapan sehari-hari di dalam
masyarakat. Kedua istilah tersebut dimaknai sebagai kesusilaan. Realisasi
pengamalan etika dan moral sesorang tampak dari tingkah laku dan kadar kualitas
pengematannya sesuai dengan kematangan rohani, jasmani dan pribadinya.
Dalam etika
pemerintahan ada asumsi bahwa melalui penghayatan etis yang baik seorang
aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan
tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan. Aparatur pemerintahan yang baik
dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan
tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Citra aparatur
pemerintahan sangat ditentukan oleh sejauhmana penghayatan etis mereka
tercermin di dalam tingkah laku sehari-hari. Konsep etika telah lama diterima
oleh masyarakat beradab di dunia sebagai sesuatu yang melekat pada peranan
suatu profesi. Etika menekankan perlunya seperangkat nilai-nilai dilekatkan
pada dan mendapat acuan bagi setiap orang yang menjadi warga dari suatu
profesi. Biasanya nilai-nilai itu kemudian menjadi ukuran tentang baik-buruk,
wajar tidak wajar dan bahkan benar-salah. Dengan demikian, etika pada dasarnya
berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam
sebuah kehidupan kolektif yang profesional. Ini yang disebut etika praktis,
selain itu ada juga filsafat etika atau etika yang diperbincangkan hanya pada
tataran filosofis.
Etika pemerintahan
termasuk ke dalam etika praktis. Dalam kehidupan masyarakat modern sudah
menjadi rumus bahwa setiap profesi memiliki dasar-dasar etikanya sendiri.
Nilai-nilai itu kemudian diterjemahkan menjadi semacam code of conduct bagi anggota dari profesi itu.
Namun demikian etika profesi bukanlah sesuatu yang sakral dan tak dapat
direvisi. Nilai-nilai etika yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat
profesi bukanlah sekedar menjadi keyakinan pribadi bagi para anggotanya, tetapi
juga menjadi seperangkat norma yang terlembagakan. Dengan kata lain, sesuatu
nilai etika harus menjadi acuan atau pedoman bertindak yang jika terjadi pelanggaran akan membawa
akibat-akibat moral. Misalnya seseorang yang melanggar etika dapat saja
dikucilkan oleh lingkungan profesinya. Pendapat umum yang negatif yang
terbentuk sebagai akibat dari tindak pelanggaran etik seseorang biasanya
merupakan sanksi yang sangat berat untuk ditanggung oleh si pelanggar. Pada
tingkat pelanggaran tertentu biasanya suatu nilai etika kemudian
ditransformasikan lebih lanjut ke dalam bentuk norma dan bahkan menjadi bagian
dari suatu aturan hukum yang sanksi bagi pelanggarnya akan sangat berat. Di
sini etika dapat dianggap menjadi sumber dari suatu hukum positif. Namun tetap
harus dibedakan antara etika dan hukum.
Setiap profesi biasanya memiliki
standar-standar moral tertentu di dalam memberi reward dan punishment kepada
anggotanya. Di dalam lingkungan pemerintahan juga terdapat nilai-nilai tertentu
yang harus ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan menjadikan pemerintah
mampu menjalankan misinya. Dari nilai-nilai itu ada yang tetap menjadi bagian
dari etika dan ada pula yang telah ditranformasikan ke dalam hukum positif.
Misalnya perbuatan membuat perjanjian secara tersembunyi untuk memenangkan
tender pengadaan barang dan jasa pemerintah antara pejabat pemerintah dengan
pengusaha lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etik. Maka dapat
disimpulkan bahwa dalam konteks pemerintahan etika, pemerintahan menjadi
landasan moral bagi penyelenggaraan pemerintahan dan dengan demikian dapat
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan etika pemerintahan adalah nilai-nilai
etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan.
Rasyid (1999:48-49) berpendapat
keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin pemerintahan harus diukur
dari kemampuannya mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan.
Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan
mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran
dalam masyarakat. Inilah yang sekaligus menjadi misi pemerintahan di
tengah-tengah masyrakat. Etika pemerintahan sebaiknya dikembangkan dalam upaya
pencapaian misi itu, artinya setiap tindakan yang tidak sesuai, tidak
mendukung, apalagi yang menghambar pencapaian misi itu seharusnya dipandang
sebagai pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak
secara sungguh-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan padanya, dapat
dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika profesinya. Etika pemerintahan
tidaklah berdiri sendiri. Penegakannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip
Negara hukum. Maka sebuah pemerintahan yang bersih yang segala tingkah laku dan
kebijakannya berawal dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam
Negara hukum.
FUNGSI ETIKA
PEMERINTAHAN
Secara umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan ada dua:
1.
Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun
dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.
Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau
tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Etika
diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan pedoman referensi,
petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi negara dalam
menjalankan kebijakan politik dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar
penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan
politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi negara bukan saja
berkait dengan masalah pelaksanaan, kebijakan politik saja, tetapi juga berkait
dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
Di dalam
implementasinya, etika pemerintahan itu meliputi etika yang menyangkut individu
sebagai anggota organisasi pemerintahan, juga meliputi etika organisasi
pemerintahan serta etika profesi organisasi pemerintahan, yang ketiganya dalam
implementasinya bermuara pada nilai-nilai etis yang terkandung baik pada
peraturan perundangan, nilai-nilai agama, nilai-nilai sosial budaya,
nilai-nilai dalam asas penyelenggaraan pemerintahan dan nilai lainnya yang ada
kaitannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan tanggal 30 Mei 2005. Pengaruh etika
terhadap budaya:
1. Etika personal
dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
CONTOH KASUS
Kasus
korupsi dalam Tecnical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT
Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur
minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara
adalah US$ 24.7 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan
Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur
Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dengan merugikan kepentingan umum, dapat
dianggap melanggar etika pemerintahan. Mungkin mereka bisa diusut untuk
dibuktikan sebagai pelanggar hukum, tetapi itu akan terjadi pada tingkat
lanjutan. Dalam hubungan ini seseorang bisa saja melanggar etika dan hukum pada
waktu yang bersamaan. Aparatur pemerintahan seharusnya menjadi dirinya sebagai
teladan di dalam pelaksanaan etika pemerintahan untuk masyarakat Indonesia,
maka seharusnya para aparatur pemerintahan tidak dapat begitu saja mengambil
hak milik seseorang tanpa kewenangan yang jelas. Setiap warga masyarakat behak
memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil dari pemerintah berdasarkan
nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/